Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Hasil divestasi atas seluruh jenis investasi pemerintah daerah merupakan hasil bersih setelah dikurangi biaya pelaksanaan divestasi.
(2) Biaya pelaksanaan divestasi berdasarkan prinsip kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas.
(3) Hasil divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan daerah.
Koreksi Anda
