Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penjualan kepemilikan atas penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, dapat dilaksanakan setelah dilakukan analisis kelayakan oleh penasihat investasi.
(2) Analisis kelayakan oleh penasihat investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam hal :
a. kegiatan perusahaan tidak menguntungkan; atau
b. tidak sesuai dengan strategi investasi pemerintah daerah.
Koreksi Anda
