Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penjualan surat utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b, dapat dilakukan apabila: a. imbal hasil (yield) diperkirakan turun; b. terdapat investasi lain yang diproyeksikan lebih menguntungkan; atau c. terdapat kemungkinan gagal bayar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Pasal.id