Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Penjualan surat utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b, dapat dilakukan apabila:
a. imbal hasil (yield) diperkirakan turun;
b. terdapat investasi lain yang diproyeksikan lebih menguntungkan; atau
c. terdapat kemungkinan gagal bayar.
Koreksi Anda
