Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, dapat dilakukan apabila:
a. harga saham naik secara signifikan dan/atau menguntungkan untuk dilakukan divestasi;
b. terdapat investasi lain yang diproyeksikan lebih menguntungkan; atau
c. terjadi penurunan harga saham secara signifikan.
Koreksi Anda
