Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, dapat dilakukan apabila: a. harga saham naik secara signifikan dan/atau menguntungkan untuk dilakukan divestasi; b. terdapat investasi lain yang diproyeksikan lebih menguntungkan; atau c. terjadi penurunan harga saham secara signifikan.
Koreksi Anda