Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penjualan surat berharga berupa penjualan saham dan/atau surat utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan penjualan surat berharga.
(2) Penjualan kepemilikan investasi langsung berupa penjualan kepemilikan atas penyertaan modal dan/atau penjualan kepemilikan atas piutang atau hak tagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan penjualan kepemilikan atas penyertaan modal dan/atau penjualan kepemilikan atas piutang atau hak tagih.
Koreksi Anda
