Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepemilikan atas penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, berupa modal dan/atau saham. (2) Kepemilikan atas pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b berupa kepemilikan atas piutang atau hak tagih.
Koreksi Anda