Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kepemilikan atas penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, berupa modal dan/atau saham.
(2) Kepemilikan atas pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b berupa kepemilikan atas piutang atau hak tagih.
Koreksi Anda
