Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penjualan surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(3) huruf a, meliputi:
a. penjualan saham; dan/atau
b. penjualan surat utang.
(2) Penjualan kepemilikan investasi langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 pada ayat (3) huruf b, berupa kepemilikan atas:
a. penyertaan modal; dan/atau
b. pemberian pinjaman.
Koreksi Anda
