Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal investasi pemerintah daerah diperkirakan rugi, pemerintah daerah melakukan divestasi.
(2) Divestasi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud ayat
(1) berdasarkan hasil analisis penasihat investasi.
(3) Divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Penjualan surat berharga; dan/atau
b. Penjualan kepemilikan investasi langsung.
Koreksi Anda
