Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Investasi menyusun laporan kegiatan investasi pemerintah daerah.
(2) Laporan kegiatan investasi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan posisi portofolio investasi; dan
b. laporan hasil investasi.
(3) Laporan kegiatan investasi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kepala daerah.
Koreksi Anda
