Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan investasi pemerintah daerah dilaksanakan oleh Pengelola Investasi dan dapat dilimpahkan pelaksanaannya kepada Badan Layanan Umum Daerah . (2) Pelaksanaan Investasi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian investasi antara pengelola investasi dengan pihak ketiga. (3) Pelaksanaan investasi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dituangkan dalam perjanjian investasi antara pengelola investasi dengan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan bukan bank. (4) Perjanjian investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaporkan kepada Kepala Daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Pasal.id