Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Investasi surat berharga dan investasi langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan berdasarkan hasil analisis oleh penasehat investasi untuk mendapatkan nilai wajar.
(2) Pembelian saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilaksanakan berdasarkan hasil analisis penilaian saham, analisis portofolio dan analisis risiko.
(3) Pembelian surat utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilaksanakan berdasarkan hasil analisis penilaian surat utang dan analisis risiko.
(4) Penyertaan modal dan pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dan huruf b, dilaksanakan berdasarkan pada analisis kelayakan, analisis portofolio dan analisis risiko.
Koreksi Anda
