Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Investasi surat berharga dengan cara pembelian surat utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dilaksanakan atas surat utang yang diterbitkan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah lainnya.
(2) Pembelian surat utang hanya dapat dilakukan apabila penerbit surat utang memberikan opsi pembelian surat utang kembali.
(3) Opsi pembelian surat utang kembali merupakan komitmen penerbit surat utang untuk melakukan pembelian kembali surat utang tersebut apabila pemerintah daerah akan menjual surat utang sebelum jatuh tempo.
Koreksi Anda
