Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Investasi surat berharga dengan cara pembelian saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, dilaksanakan atas saham yang diterbitkan perseroan terbatas.
Koreksi Anda
