Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Investasi surat berharga dengan cara pembelian saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, dilaksanakan atas saham yang diterbitkan perseroan terbatas.
Koreksi Anda