Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola investasi menyusun analisis investasi pemerintah daerah sebelum melakukan investasi. (2) Analisis investasi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh penasehat investasi pemerintah daerah. (3) Penasihat investasi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Koreksi Anda