Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Investasi menyusun perencanaan investasi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilengkapi dengan alasan dan pertimbangan.
(2) Perencanaan investasi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana kegiatan investasi pemerintah daerah.
(3) Rencana kegiatan investasi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada kepala daerah untuk mendapat persetujuan.
Koreksi Anda
