Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
(1) Investasi pemerintah daerah yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
(2) Investasi daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini, agar menyesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda
