Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Investasi langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi: a. penyertaan modal pemerintah daerah; dan/atau b. pemberian pinjaman
Koreksi Anda