Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Investasi langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi:
a. penyertaan modal pemerintah daerah; dan/atau
b. pemberian pinjaman
Koreksi Anda
