Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Investasi surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, dilakukan dengan cara: a. pembelian saham; dan/atau b. pembelian surat utang.
Koreksi Anda