Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Investasi surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, dilakukan dengan cara:
a. pembelian saham; dan/atau
b. pembelian surat utang.
Koreksi Anda
