Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan dan tanggung jawab supervisi yang dimiliki kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, meliputi:
a. melakukan monitoring pelaksanaan investasi pemerintah daerah yang terkait dengan dukungan pemerintah daerah;
b. melakukan evaluasi secara berkesinambungan pelaksanaan investasi
pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu; dan
c. melakukan koordinasi pelaksanaan investasi dengan instansi terkait khususnya sehubungan dengan investasi langsung.
(2) Kewenangan dan tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilimpahkan kepada SKPD yang membidangi pengawasan.
Koreksi Anda
