Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan dan tanggung jawab operasional yang dimiliki kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, meliputi: a. meneliti dan menyetujui atau menolak usulan permintaan investasi dari pemerintah, pemerintah daerah lainnya, badan usaha dan masyarakat; b. mengusulkan rencana kebutuhan dana investasi pemerintah daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; c. menempatkan dana dan/atau barang milik daerah dalam rangka investasi pemerintah daerah sesuai peraturan perundang-undangan; d. melakukan perjanjian investasi terkait dengan penempatan dana dan/atau barang pemerintah daerah; e. melakukan pengendalian atas resiko terhadap pelaksanaan investasi pemerintah daerah; f. mewakili dan melaksanakan kewajiban serta menerima hak pemerintah daerah yang diatur dalam perjanjian investasi; g. mengusulkan perubahan perjanjian investasi; h. melakukan tindakan untuk dan atas nama pemerintah daerah apabila terjadi sengketa atau perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian investasi;dan i. melaksanakan investasi dan divestasi pemerintah daerah. (2) Kewenangan dan tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilimpahkan kepada pengelola investasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Pasal.id