Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan dan tanggung jawab operasional yang dimiliki kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, meliputi:
a. meneliti dan menyetujui atau menolak usulan permintaan investasi dari pemerintah, pemerintah daerah lainnya, badan usaha dan masyarakat;
b. mengusulkan rencana kebutuhan dana investasi pemerintah daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. menempatkan dana dan/atau barang milik daerah dalam rangka investasi pemerintah daerah sesuai peraturan perundang-undangan;
d. melakukan perjanjian investasi terkait dengan penempatan dana dan/atau barang pemerintah daerah;
e. melakukan pengendalian atas resiko terhadap pelaksanaan investasi pemerintah daerah;
f. mewakili dan melaksanakan kewajiban serta menerima hak pemerintah daerah yang diatur dalam perjanjian investasi;
g. mengusulkan perubahan perjanjian investasi;
h. melakukan tindakan untuk dan atas nama pemerintah daerah apabila terjadi sengketa atau perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian investasi;dan
i. melaksanakan investasi dan divestasi pemerintah daerah.
(2) Kewenangan dan tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilimpahkan kepada pengelola investasi.
Koreksi Anda
