Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan dan tanggung jawab regulasi yang dimiliki kepala daerah sebagaimana yang dimaksud Pasal 4 ayat (2) huruf a, meliputi: a. MENETAPKAN kebijakan pengelolaan investasi pemerintah daerah; b. MENETAPKAN kriteria pemenuhan perjanjian dalam pelaksanakan investasi pemerintah daerah; dan c. MENETAPKAN tata cara pembayaran kewajiban yang timbul dari proyek penyediaan investasi pemerintah dalam hal terdapat penggantian atas hak kekayaan intelektual, pembayaran subsidi, dan kegagalan pemenuhan perjanjian investasi.
Koreksi Anda