Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan investasi pemerintah daerah.
(2) Kewenangan pengelolaan investasi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi;
a. regulasi;
b. operasional; dan
c. supervisi.
Koreksi Anda
