Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Investasi pemerintah daerah bertujuan untuk: a. meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah; b. meningkatkan pendapatan daerah; dan c. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Koreksi Anda