Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 2. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota. 3. Investasi Pemerintah daerah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang milik daerah oleh pemerintah daerah dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan investasi langsung, yang mampu mengembalikan nilai pokok ditambah dengan manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu. 4. Surat Berharga adalah saham dan surat utang. 5. Investasi Langsung adalah penyertaan modal dan/atau pemberian pinjaman oleh pemerintah daerah untuk membiayai kegiatan usaha. 6. Penyertaan modal daerah dalam bentuk uang adalah bentuk investasi pemerintah daerah pada Badan Usaha dengan mendapat hak kepemilikan. 7. Penyertaan modal pemerintah daerah atas barang milik daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara. 8. Pemberian pinjaman adalah bentuk Investasi pemerintah daerah pada badan usaha milik Negara, badan usaha milik daerah, koperasi, pemerintah, pemerintah daerah lainnya, BLUD milik pemerintah daerah lainnya dan masyarakat dengan hak memperoleh pengembalian berupa pokok pinjaman. 9. Peraturan Daerah yang selanjutnya disingkat Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Gubernur/Bupati/Walikota, termasuk Qanun yang berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Peraturan Daerah Provinsi yang berlaku di Provinsi Papua. 10. Pengelola investasi pemerintah daerah selanjutnya disebut pengelola investasi adalah pejabat pengelola keuangan daerah selaku bendahara umum daerah. 11. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah; 12. Perencanaan Investasi Pemerintah Daerah adalah usulan rencana investasi oleh pemerintah daerah setiap tahun untuk pelaksanaan investasi tahun anggaran berikutnya; 13. Rencana Kegiatan Investasi adalah dokumen perencanaan tahunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang berisi kegiatan investasi dan anggaran yang diperlukan untuk tahun anggaran berikutnya; 14. Penasihat investasi adalah tenaga profesional dan independen yang memberi nasihat kepada pemerintah daerah mengenai pelaksanaan investasi pemerintah daerah. 15. Divestasi adalah penjualan surat berharga dan/atau kepemilikan pemerintah daerah baik sebagian atau keseluruhan kepada pihak lain. 16. Perjanjian investasi adalah kesepakatan tertulis dalam rangka investasi surat berharga dan investasi langsung antara pemerintah daerah dengan pemerintah daerah lainnya, badan usaha dan masyarakat. 17. Badan usaha adalah badan usaha swasta berbentuk Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Koperasi. 18. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah Badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 52 Tahun 2012 | Pasal.id