Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 52 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2010 tentang PENANDATANGANAN NASKAH DINAS BIDANG KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini maka Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Pejabat-Pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri untuk dan atas nama Menteri Dalam Negeri menandatangani surat keputusan, salinan dan petikan surat keputusan mutasi di bidang kepegawaian dan usul mutasi kepegawaian kepada PRESIDEN serta formulir nota persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 52 Tahun 2010 | Pasal.id