Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 52 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2010 tentang PENANDATANGANAN NASKAH DINAS BIDANG KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Kepala Bagian Disiplin dan Kesejahteraan menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat yang meliputi:
a. pernyataan melaksanakan tugas praja indisipliner;
b. pemberhentian sementara gaji pegawai negeri sipil yang meninggalkan tugas.
c. pengurusan Askes;
d. pengurusan Taspen;
e. pengurusan Pengembalian BAPERTARUM;
f. pemanggilan pegawai negeri sipil untuk dimintai Keterangan;
g. uji kesehatan; dan
h. permintaan Karis/Karsu.
Koreksi Anda
