Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 52 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2010 tentang PENANDATANGANAN NASKAH DINAS BIDANG KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Bagian Mutasi Pegawai menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat yang meliputi: a. nota Persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara dari pangkat Penata Tingkat I (golongan ruang III/d ke bawah); b. usul pemberhentian pegawai negeri sipil dengan hak pensiun dari pangkat Penata Tingkat I (golongan ruang III/d ke bawah); c. pemberian Kenaikan Gaji Berkala dari pangkat Pengatur Tingkat I (golongan ruang II/d ke bawah); dan d. usul Pemindahan pegawai negeri sipil dari pangkat Penata Tingkat I (golongan ruang III/d ke bawah).
Koreksi Anda