Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 52 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2010 tentang PENANDATANGANAN NASKAH DINAS BIDANG KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Kepala Bagian Mutasi Pegawai menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat yang meliputi:
a. nota Persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara dari pangkat Penata Tingkat I (golongan ruang III/d ke bawah);
b. usul pemberhentian pegawai negeri sipil dengan hak pensiun dari pangkat Penata Tingkat I (golongan ruang III/d ke bawah);
c. pemberian Kenaikan Gaji Berkala dari pangkat Pengatur Tingkat I (golongan ruang II/d ke bawah); dan
d. usul Pemindahan pegawai negeri sipil dari pangkat Penata Tingkat I (golongan ruang III/d ke bawah).
Koreksi Anda
