Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 52 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2010 tentang PENANDATANGANAN NASKAH DINAS BIDANG KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf ac, memuat:
a. tanda lulus ujian dinas; dan
b. tanda lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat.
Koreksi Anda
