Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 52 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2010 tentang PENANDATANGANAN NASKAH DINAS BIDANG KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat pengantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf u, memuat:
a. nota Persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara;
b. usul pemberhentian pegawai negeri sipil dengan hak pensiun;
c. usul pemberian cuti di luar tanggungan Negara kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara;
d. usul alih status anggota TNI/Polri menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat Kemendagri;
e. usul Pemindahan pegawai negeri sipil;
f. laporan Peningkatan Pendidikan dan Pencantuman Gelar;
g. formulir Penetapan NIP CPNS/PNS;
h. pengurusan Askes;
i. pengurusan Taspen;
j. pengurusan Pengembalian BAPERTARUM;
k. pemanggilan pegawai negeri sipil untuk dimintai Keterangan;
l. uji kesehatan; dan
m. permintaan Karis/Karsu.
Koreksi Anda
