Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 52 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2010 tentang PENANDATANGANAN NASKAH DINAS BIDANG KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat pengantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf u, memuat: a. nota Persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara; b. usul pemberhentian pegawai negeri sipil dengan hak pensiun; c. usul pemberian cuti di luar tanggungan Negara kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara; d. usul alih status anggota TNI/Polri menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat Kemendagri; e. usul Pemindahan pegawai negeri sipil; f. laporan Peningkatan Pendidikan dan Pencantuman Gelar; g. formulir Penetapan NIP CPNS/PNS; h. pengurusan Askes; i. pengurusan Taspen; j. pengurusan Pengembalian BAPERTARUM; k. pemanggilan pegawai negeri sipil untuk dimintai Keterangan; l. uji kesehatan; dan m. permintaan Karis/Karsu.
Koreksi Anda