Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 52 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2010 tentang PENANDATANGANAN NASKAH DINAS BIDANG KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf t, antara lain memuat pemberhentian sementara gaji pegawai negeri sipil yang meninggalkan tugas.
Koreksi Anda
