Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 52 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2010 tentang PENANDATANGANAN NASKAH DINAS BIDANG KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, memuat: a. biodata pegawai negeri sipil Kementerian Dalam Negeri; dan b. keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 52 Tahun 2010 | Pasal.id