Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 52 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2010 tentang PENANDATANGANAN NASKAH DINAS BIDANG KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, memuat:
a. biodata pegawai negeri sipil Kementerian Dalam Negeri; dan
b. keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin.
Koreksi Anda
