Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 52 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2010 tentang PENANDATANGANAN NASKAH DINAS BIDANG KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, memuat:
a. pemberian kenaikan gaji berkala; dan
b. data perorangan calon penerima pensiun (DPCP).
Koreksi Anda
