Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 52 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2010 tentang PENANDATANGANAN NASKAH DINAS BIDANG KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Selain bentuk dan susunan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat bidang kepegawaian yakni Surat Pernyataan.
(2) Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. pernyataan pelantikan;
b. pernyataan melaksanakan tugas dalam jabatan;
c. pernyataan persetujuan pindah; dan
d. pernyataan melaksanakan tugas praja indisipliner.
Koreksi Anda
