Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 52 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2010 tentang PENANDATANGANAN NASKAH DINAS BIDANG KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bentuk dan susunan naskah dinas bidang kepegawaian, meliputi:
a. Bentuk dan susunan Produk Hukum; dan
b. Bentuk dan susunan Surat.
Koreksi Anda
