Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 51 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2011 meliputi : a. Umum; b. Pokok-pokok Kebijakan; c. Ruang Lingkup Pengawasan; dan d. Obyek Pengawasan. (2) Uraian Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 51 Tahun 2010 | Pasal.id