Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 51 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2011
Teks Saat Ini
(1) Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2011 meliputi :
a. Umum;
b. Pokok-pokok Kebijakan;
c. Ruang Lingkup Pengawasan; dan
d. Obyek Pengawasan.
(2) Uraian Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
