Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2011 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA KANTOR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Kendaraan dinas sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 meliputi:
a. kendaraan dinas Menteri;
b. kendaraan dinas pejabat Eselon I;
c. kendaraan dinas pejabat Eselon II;
d. kendaraan dinas pejabat Eselon III;
e. kendaraan dinas pejabat Eselon IV;dan
f. kendaraan dinas operasional.
(2) Kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum pada Lampiran III Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
