Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2011 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA KANTOR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standardisasi sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diperuntukan www.djpp.kemenkumham.go.id bagi pejabat: Menteri; Eselon I; Eselon II; Eselon III; Eselon IV, dan Jabatan Fungsional dan Fungsional Umum. (1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, bagi pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri disediakan kendaraan dinas. (2) Kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan bagi pejabat selama yang bersangkutan memangku jabatan tersebut.
Koreksi Anda