Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERMEN Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2011 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA KANTOR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang kantor dan perlengkapan kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dan dalam Pasal 8 ayat (1), diperuntukkan bagi: a. Menteri; b. Pejabat eselon I; c. Pejabat eselon II; d. Pejabat eselon III; e. Pejabat eselon IV; dan a.f. Pejabat fungsional. (2) Standar ruang kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 79 — PERMEN Nomor 50 Tahun 2011 | Pasal.id