Koreksi Pasal 79
PERMEN Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2011 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA KANTOR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Ruang kantor dan perlengkapan kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dan dalam Pasal 8 ayat (1), diperuntukkan bagi:
a. Menteri;
b. Pejabat eselon I;
c. Pejabat eselon II;
d. Pejabat eselon III;
e. Pejabat eselon IV; dan
a.f. Pejabat fungsional.
(2) Standar ruang kantor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini
Koreksi Anda
