Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2011 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA KANTOR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1) Perlengkapan kantor yang di standarkan sebagaimana dimaksud www.djpp.kemenkumham.go.id Pasal 6 huruf b, terdiri atas: a. perabot kantor ; b. Mesin-mesin Kantoralat bermesin; c. Alat-alat Tulispapan pengenal/informasi; d. peralatan ukur; e. alat audio vVisual; f. perangkat sandi; g. perangkat telekomunikasi h. perangkat pengolah data dan jaringan LAN/WAN, internet; i. peralatan kearsipan; dan j. alat perlengkapan medis. (2) Kebutuhan perlengkapan kantor untuk setiap satuan organisasi disesuaikan dengan anggaran yang tersedia, jumlah pegawai, volume pekerjaan, dan sifat pekerjaan. (3) Standar perlengkapan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda