Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2011 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA KANTOR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
a. Penataan sarana dan prasarana kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, bertujuan untuk membantu mewujudkan: b. Untuk tercapainya tujuan penataan ruangan kantor sebagaimana dimaksud Pasal 3,, setiap ruang kantor harus mempertimbangkan aspek sebagai berikut :keselamatan, kKeamanan, kesehatan dan kenyamanan jasmani dan rohani; c. cahaya dan vfentilasi yang sehat baik siang maupun malam; d. penataan yang bernilai estetika; Keleluasaan bergerak secara sehat dan teratur; www.djpp.kemenkumham.go.id e. keleluasaan bergerak secara sehat dan teraturKemungkinan perkembangan bagi kantor untuk perubahan dan kebutuhan sesuai perkembangan volume/beban kerja dan struktur organisasi kantor;dan f. Penataan yang bernilai estetika.kemungkinan perkembangan bagi kantor untuk perubahan dan kebutuhan sesuai perkembangan volume/beban kerja dan struktur organisasi kantor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor 50 Tahun 2011 | Pasal.id