Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2011 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA KANTOR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
a. Penataan sarana dan prasarana kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, bertujuan untuk membantu mewujudkan:
b. Untuk tercapainya tujuan penataan ruangan kantor sebagaimana dimaksud Pasal 3,, setiap ruang kantor harus mempertimbangkan aspek sebagai berikut :keselamatan, kKeamanan, kesehatan dan kenyamanan jasmani dan rohani;
c. cahaya dan vfentilasi yang sehat baik siang maupun malam;
d. penataan yang bernilai estetika; Keleluasaan bergerak secara sehat dan teratur;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. keleluasaan bergerak secara sehat dan teraturKemungkinan perkembangan bagi kantor untuk perubahan dan kebutuhan sesuai perkembangan volume/beban kerja dan struktur organisasi kantor;dan
f. Penataan yang bernilai estetika.kemungkinan perkembangan bagi kantor untuk perubahan dan kebutuhan sesuai perkembangan volume/beban kerja dan struktur organisasi kantor.
Koreksi Anda
