Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2011 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA KANTOR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Penataan sarana dan prasarana kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan untuk:
a. kepastian ketentuan penggunaan ruangan kantor dan alat perlengkapan kantor;
b. keseragaman penggunaan ruangan kantor dan alat perlengkapan kantor;
a.c. kelancaran proses pekerjaan;
b.d. kemudahan komunikasi dan hubungan kerja baik antar pejabat/pegawai dilingkungan Kementerian Dalam Negeri;
e. kelancaran tugas pengawasan dan pengamanan;dan
c.f. kemudahan pengamanan arsip dan dokumentasi.
Keleluasaan bergerak secara sehat dan teratur sehingga memungkinkan meningkatkan kelancaran proses pekerjaan.
Kelancaran hubungan intern antar Pejabat/Pegawai, diperlukan pintu penghubung yang memudahkan keluar masuk dengan teratur;
Memudahkan komunikasi antar ruangan kantor dengan memperhatikan letak, penempatan alat perlengkapan kerja serta perabot-perabot yang diperuntukan bagi pegawai sehingga tercipta kenyamanan dan keamanan;
Kelancaran tugas pengawasan sehingga diperlukan ruangan pegawai dekat dengan ruanga pimpinan, pos-pos penjagaan serta pengamanan arsip dan dokumentasi;
Efisiensi dan efektifitas pengadaan, prasarana sarana dan sarana prasarana kerja;dan Memudahkan pengamanan dan arsip dokumentasi.
Koreksi Anda
