Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2011 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA KANTOR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penataan sarana dan prasarana kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan untuk: a. kepastian ketentuan penggunaan ruangan kantor dan alat perlengkapan kantor; b. keseragaman penggunaan ruangan kantor dan alat perlengkapan kantor; a.c. kelancaran proses pekerjaan; b.d. kemudahan komunikasi dan hubungan kerja baik antar pejabat/pegawai dilingkungan Kementerian Dalam Negeri; e. kelancaran tugas pengawasan dan pengamanan;dan c.f. kemudahan pengamanan arsip dan dokumentasi. Keleluasaan bergerak secara sehat dan teratur sehingga memungkinkan meningkatkan kelancaran proses pekerjaan. Kelancaran hubungan intern antar Pejabat/Pegawai, diperlukan pintu penghubung yang memudahkan keluar masuk dengan teratur; Memudahkan komunikasi antar ruangan kantor dengan memperhatikan letak, penempatan alat perlengkapan kerja serta perabot-perabot yang diperuntukan bagi pegawai sehingga tercipta kenyamanan dan keamanan; Kelancaran tugas pengawasan sehingga diperlukan ruangan pegawai dekat dengan ruanga pimpinan, pos-pos penjagaan serta pengamanan arsip dan dokumentasi; Efisiensi dan efektifitas pengadaan, prasarana sarana dan sarana prasarana kerja;dan Memudahkan pengamanan dan arsip dokumentasi.
Koreksi Anda