Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2011 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA KANTOR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Asas Penataan Ruangan Kantor sarana dan prasarana kantor terdiri dari:
a. tertib;
b. adil;
c. transparan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. efesiensi dan efektifitas;
e. manfaat;
f. keselamatan;
g. kesejahteraan;
h. kepatuhan;
i. akuntabel;dan
j. memperhatikan kemampuan keuangan negara.
bertujuan untuk :Pasal 3
(1) Asas tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, penataan sarana prasarana kantor dilakukan secara teratur sesuai dengan aturan.
(2) Asas adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, penataan sarana prasarana kantor dilakukan secara proporsional.
(3) Asas transparan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, penataan sarana prasarana kantor dilakukan dengan jelas dan terinci.
(4) Asas efisiensi dan efektifitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, penataan sarana prasarana kantor dilakukan secara sederhana dan mudah dilaksanakan.
(5) Asas manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, penataan sarana prasarana kantor harus sesuai dengan kegunaannya.
(6) Asas keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f, penataan sarana prasarana kantor harus memperhatikan keamanan dan keselamatan pegawai.
(7) Asas kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g, penataan sarana prasarana kantor harus memperhatikan kesehatan dan kenyamanan pegawai.
(8) Asas kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h, penataan sarana prasarana kantor yang distandarkan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Asas akuntabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i, penataan sarana prasarana kantor harus dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
(10) Memperhatikan kemampuan keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j, pengadaan sarana prasarana kantor dilakukan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
