Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2011 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA KANTOR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Asas Penataan Ruangan Kantor sarana dan prasarana kantor terdiri dari: a. tertib; b. adil; c. transparan; www.djpp.kemenkumham.go.id d. efesiensi dan efektifitas; e. manfaat; f. keselamatan; g. kesejahteraan; h. kepatuhan; i. akuntabel;dan j. memperhatikan kemampuan keuangan negara. bertujuan untuk :Pasal 3 (1) Asas tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, penataan sarana prasarana kantor dilakukan secara teratur sesuai dengan aturan. (2) Asas adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, penataan sarana prasarana kantor dilakukan secara proporsional. (3) Asas transparan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, penataan sarana prasarana kantor dilakukan dengan jelas dan terinci. (4) Asas efisiensi dan efektifitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, penataan sarana prasarana kantor dilakukan secara sederhana dan mudah dilaksanakan. (5) Asas manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, penataan sarana prasarana kantor harus sesuai dengan kegunaannya. (6) Asas keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f, penataan sarana prasarana kantor harus memperhatikan keamanan dan keselamatan pegawai. (7) Asas kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g, penataan sarana prasarana kantor harus memperhatikan kesehatan dan kenyamanan pegawai. (8) Asas kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h, penataan sarana prasarana kantor yang distandarkan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Asas akuntabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i, penataan sarana prasarana kantor harus dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. (10) Memperhatikan kemampuan keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j, pengadaan sarana prasarana kantor dilakukan sesuai dengan anggaran yang tersedia. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 50 Tahun 2011 | Pasal.id