Koreksi Pasal 15162
PERMEN Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2011 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA KANTOR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Penerapan standar prasarana dan saranasarana dan prasarana kantor dikecualikan pada gedung- gedung aset Kementerian Dalam Negeri yang memiliki nilai sejarah dan budaya bagi bangsa INDONESIA
Koreksi Anda
