Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15162

PERMEN Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2011 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA KANTOR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerapan standar prasarana dan saranasarana dan prasarana kantor dikecualikan pada gedung- gedung aset Kementerian Dalam Negeri yang memiliki nilai sejarah dan budaya bagi bangsa INDONESIA
Koreksi Anda