Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 50 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2011 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA KANTOR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Standar prasarana dan saranasarana dan prasarana kantor adalah ukuran baku ruang kantor, perlengkapan kantor, rumah dinas dan kendaraan dinas.
2. Sarana kerja adalah fasilitas yang secara langsung berfungsi sebagai penunjang proses penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang pemerintahan dalam negeri.
3. Prasarana kerja adalah fasilitas yang secara tidak langsung berfungsi sebagai penunjang proses penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang pemerintahan dalam negeri.
4. Ruang kantor adalah ruang tempat melaksanakan pekerjaan, dengan ukuran luas dan alat-alat perlengkapannya disesuaikan dengan kebutuhannya serta memenuhi persyaratan estetika.
5. Perlengkapan kantor adalah alat-alat yang dipersiapkan sesuai dengan kebutuhan dan menurut jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
6. Ruang galeri adalah ruang tempat memamerkan profil Kementerian Dalam Negeri.
7. Ruang pusat data adalah tempat mengumpulkan, menampung, mengolah, dan menyajikan data elektronik.
8. Ruang sandi dan telekomunikasi adalah ruang tempat untuk mengirim informasi atau berita melalui kawat dalam bahasa sandi.
9. Ruang audio visual adalah ruang tempat pertunjukan film dokumenter.
10. Ruang pusat closed circuit television yang selanjutnya disebut Ruang pusat cctv adalah ruang tempat mengendalikan dan memantau jaringan kamera closed circuit television.
11. Ruang Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut Ruang LPSE adalah ruang tempat melakukan lelang pengadaan barang dan jasa secara elektronik.
12. Ruang media center adalah ruang tempat menginformasikan suatu aktivitas dan kegiatan yang sedang berlangsung secara elektronik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
13. Ruang teleconference ruang tempat melakukan pertemuan berbasis elektornik secara langsung.
Rumah Jabatan adalah rumah dinas yang disediakan untuk pegawai yang memangku jabatan tertentu, yang hak penghuniannya terbatas selama pegawai yang bersangkutan memangku jabatan tersebut.
Rumah instansi adalah rumah dinas yang dihuni oleh pewagai instansi yang bersangkutan yang hak penghuniannya terbatas selama pegawai yang bersangkutan menjadi pegawai pada instansi tersebut.
Perumahan Pegawai adalah perumahan yang dikelola dan diperuntukkan serta ditempati oleh Pegawai Negeri.
14. Telekomunikasi adalah pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat optik, radio atau system elektromagnetik termasuk didalamnya Internet atau sistem elektromagneti lainnya.
15. Local area network selanjutnya disingkat LAN adalah suatu jaringan komunikasi data dalam suatu wilayah tertentu/kecil.
16. Wide area network selanjutnya disingkat WAN adalah suatu jaringan komunikasi data dalam suatu wilayah yang besar.
17. Safety door adalah pintu pengaman.
Koreksi Anda
