Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 50 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN TENAGA KERJA ASING DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme pemantauan pemberi kerja TKA di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dengan cara melakukan kunjungan kepada pemberi kerja TKA yang meliputi: a. kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing atau kantor perwakilan berita asing yang melakukan kegiatan di INDONESIA; b. perusahaan swasta asing yang berusaha di INDONESIA; c. badan usaha pelaksanaan proyek pemerintah termasuk proyek bantuan luar negeri; d. badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA; e. lembaga-lembaga sosial, pendidikan, kebudayaan atau keagamaan; dan f. usaha jasa impresariat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 50 Tahun 2010 | Pasal.id