Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 50 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN TENAGA KERJA ASING DI DAERAH
Teks Saat Ini
Mekanisme pemantauan pemberi kerja TKA di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dengan cara melakukan kunjungan kepada pemberi kerja TKA yang meliputi:
a. kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing atau kantor perwakilan berita asing yang melakukan kegiatan di INDONESIA;
b. perusahaan swasta asing yang berusaha di INDONESIA;
c. badan usaha pelaksanaan proyek pemerintah termasuk proyek bantuan luar negeri;
d. badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA;
e. lembaga-lembaga sosial, pendidikan, kebudayaan atau keagamaan; dan
f. usaha jasa impresariat.
Koreksi Anda
