Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 50 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN TENAGA KERJA ASING DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme pemantauan terhadap keberadaan dan kegiatan TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi: a. pendataan TKA yang melakukan kegiatan di daerah terdiri atas: 1. jenis kegiatan; 2. jabatan, kantor/perusahaan; 3. waktu kegiatan; dan 4. sponsor yang menggunakan. b. verifikasi kelengkapan dan kesahihan dokumen keimigrasian dan perijinan; c. berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan imigrasi untuk mengambil langkah-langkah pencegahan/penindakan apabila ada penyimpangan dari peraturan perundang-undangan; d. menghentikan sementara kegiatan TKA apabila melanggar ketentuan yang berlaku untuk selanjutnya melaporkan penghentian sementara kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan tembusan Menteri Dalam Negeri; dan e. mencabut ijin pemberi kerja TKA apabila dalam penggunaan TKA tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 50 Tahun 2010 | Pasal.id