Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 50 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN TENAGA KERJA ASING DI DAERAH
Teks Saat Ini
Mekanisme pemantauan terhadap keberadaan dan kegiatan TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
a. pendataan TKA yang melakukan kegiatan di daerah terdiri atas:
1. jenis kegiatan;
2. jabatan, kantor/perusahaan;
3. waktu kegiatan; dan
4. sponsor yang menggunakan.
b. verifikasi kelengkapan dan kesahihan dokumen keimigrasian dan perijinan;
c. berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan imigrasi untuk mengambil langkah-langkah pencegahan/penindakan apabila ada penyimpangan dari peraturan perundang-undangan;
d. menghentikan sementara kegiatan TKA apabila melanggar ketentuan yang berlaku untuk selanjutnya melaporkan penghentian sementara kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan tembusan Menteri Dalam Negeri; dan
e. mencabut ijin pemberi kerja TKA apabila dalam penggunaan TKA tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
