Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 50 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN TENAGA KERJA ASING DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melaporkan pelaksanaan pemantauan TKA di provinsi kepada Menteri Dalam Negeri.
(2) Bupati/walikota melaporkan pelaksanaan pemantauan TKA di kabupaten/kota kepada gubernur.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan setiap 6 (enam) bulan sekali pada bulan Januari dan Juli atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Koreksi Anda
