Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 50 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN TENAGA KERJA ASING DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melaporkan pelaksanaan pemantauan TKA di provinsi kepada Menteri Dalam Negeri. (2) Bupati/walikota melaporkan pelaksanaan pemantauan TKA di kabupaten/kota kepada gubernur. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan setiap 6 (enam) bulan sekali pada bulan Januari dan Juli atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 50 Tahun 2010 | Pasal.id