Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 50 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN TENAGA KERJA ASING DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pengawasan umum atas pemantauan TKA di daerah.
(2) Gubernur melakukan pengawasan umum atas pemantauan TKA di kabupaten/kota.
(3) Bupati/Walikota melakukan pengawasan umum atas pemantauan TKA di desa.
(4) Bupati/walikota dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melimpahkan kepada camat.
Koreksi Anda
