Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 50 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN TENAGA KERJA ASING DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pengawasan umum atas pemantauan TKA di daerah. (2) Gubernur melakukan pengawasan umum atas pemantauan TKA di kabupaten/kota. (3) Bupati/Walikota melakukan pengawasan umum atas pemantauan TKA di desa. (4) Bupati/walikota dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melimpahkan kepada camat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 50 Tahun 2010 | Pasal.id