Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 50 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN TENAGA KERJA ASING DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan pemantauan TKA dalam lingkup nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pendanaan pemantauan TKA dalam lingkup provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah provinsi.
(3) Pendanaan pemantauan TKA dalam lingkup kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah kabupaten/kota.
(4) Penganggaran, pelaksanaan dan pertanggung jawaban keuangan atas pemantauan TKA di daerah, diselenggarakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
Koreksi Anda
