Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 50 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN TENAGA KERJA ASING DI DAERAH
Teks Saat Ini
Dokumen administratif dan tindakan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berkaitan dengan:
a. dokumen keimigrasian;
b. pengaduan masyarakat;
c. berita media massa;
d. dokumen perijinan dari instansi/unit kerja pemerintah yang terkait; dan
e. hasil wawancara dengan pemberi kerja TKA dan TKA yang bersangkutan.
Koreksi Anda
