Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 50 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN TENAGA KERJA ASING DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dokumen administratif dan tindakan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berkaitan dengan: a. dokumen keimigrasian; b. pengaduan masyarakat; c. berita media massa; d. dokumen perijinan dari instansi/unit kerja pemerintah yang terkait; dan e. hasil wawancara dengan pemberi kerja TKA dan TKA yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 50 Tahun 2010 | Pasal.id